Rektor UIN SMH Banten Tegaskan Tidak Tolerir Pelecehan Seksual

Rektor UIN SMH Banten, Tidak Tolerir Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Rektor UIN SMH Banten Prof. Dr. Muhammad Ishom menegaskan kampus tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. (Foto: ist/sp).

BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Prof. Dr. Muhammad Ishom, menegaskan komitmen kampus dalam mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan, termasuk dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika kampus dan viral di berbagai platform media sosial.

Menurut Muhammad Ishom, pihak universitas telah mengambil langkah-langkah awal untuk memastikan laporan yang beredar dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kampus sudah melakukan tindakan dengan meminta keterangan korban serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku. Permintaan keterangan dan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) pada hari Rabu dan Kamis setelah laporan diterima,” ujar Muhammad Ishom kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan bahwa UIN SMH Banten memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pandang bulu.

Menurut rektor, kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar norma hukum maupun kode etik perguruan tinggi.

BACA JUGA  2.837 Pekerja Migran Dibantu Pemerintah Untuk Mudik Lebaran

Langkah investigasi internal dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas lingkungan pendidikan.

Muhammad Ishom menjelaskan bahwa pada 5 Juni 2026 dirinya menerima sekelompok mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kasus yang tengah menjadi perhatian tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak kampus dan mahasiswa sepakat untuk melanjutkan proses pemeriksaan guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi etik kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Mahasiswa yang datang menyampaikan tuntutan mengaku bukan pelapor. Namun demikian, kampus tetap membuka ruang komunikasi dan menerima masukan dari berbagai pihak demi menjaga transparansi proses yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi kode etik memiliki batas waktu tertentu.

Pihak universitas menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu 22 hari sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.

Kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut diketahui terjadi sekitar dua tahun lalu. Namun, informasi mengenai dugaan peristiwa itu baru kembali mencuat dan ramai diperbincangkan pada awal Juni 2026 setelah unggahan terkait kasus tersebut beredar luas di media sosial.

BACA JUGA  Wabup Tangerang : Status Pernikahan Siri Banyak Ditemukan, Termasuk Pasangan Usia Lanjut

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pihak kampus, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan kampus UIN SMH Banten, melainkan berlangsung di luar area kampus.

Meski demikian, pihak universitas tetap merasa berkewajiban untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait karena melibatkan civitas akademika.

Rektor menegaskan bahwa lokasi kejadian tidak mengurangi keseriusan kampus dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap dugaan tindakan yang berpotensi merugikan korban harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat.

“Kampus akan melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, maka kasus ini juga dapat dilimpahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, pelimpahan kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kampus.

Muhammad Ishom juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus tetap memberikan perlindungan kepada korban.

Menurutnya, penanganan kasus semacam ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, baik bagi korban maupun pihak lain yang terkait.

BACA JUGA  Kota Kediri Geger, Kakak Adik Tewas Diduga Dihabisi Ibunya

Oleh karena itu, kampus berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi, perlindungan korban, dan penegakan aturan.

Sebagai bentuk komitmen, UIN SMH Banten terus memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, sosialisasi, serta penerapan regulasi yang mendukung terciptanya lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.

Menutup keterangannya, Muhammad Ishom menegaskan bahwa tujuan utama kampus adalah menuntaskan persoalan secara adil tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Tindakan saya adalah menangkap satu ikan tanpa menjadikan kolam keruh,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan internal dan pihak kampus memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku hingga diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red/09).