Hemmen
Hukum  

Rohadi Siap Buka-bukaan di Komisi III DPR

Rohadi
Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi menunjukan surat dari DPR-RI/Foto: Ist

Jakarta, Sudut Pandang.id-Dari Lapas Sukamiskin Bandung, mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, terus berjuang memperoleh keadilan. Ia pun siap buka-bukaan langsung terkait perkara yang menjerat dalam kasus suap Saipul Jamil dengan mengirimkan surat ke Komisi III DPR-RI.

Dalam surat itu, ia mengungkap soal mafia hukum di balik kasus yang mengakibatkan dirinya divonis 7 tahun penjara. Ia pun tak terima dijadikan tumbal sendirian dalam kasus tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya hanya ingin jujur, sehingga seluruh fakta yang ada dalam kasus ini terbuka secara terang benderang dan keadilan bisa ditegakkan,” kata Rohadi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, (6/12/2019).

Ia berharap segera dipanggil Komisi III DPR-RI, untuk bicara di hadapan wakil rakyat, guna membongkar mafia hukum, sesuai program Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam.

BACA JUGA  DPR Desak Kemendag Konsisten Soal Penerapan HET Minyak Goreng

“Saya akan ungkap semua faktanya,” ucap Rohadi. sembari menunjukkan surat balasan dari Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih SH, MH.

Surat balasan tersebut menjelaskan bahwa surat Rohadi telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut.

Ia tak menampik dan mengakui kesalahannya sebagai bagian dari mafia hukum di PN Jakarta Utara. Karena itu, dirinya siap dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Saya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun lebih dari 7 tahun penjara. Vonis terberat dibandingkan pelaku lain, dan perkara serupa, namun saya tidak mau dikorbankan sendirian, menjadi tumbal,” ucapnya.

“Status saya dalam kasus itu hanyalah sebagai penghubung antara Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman. Saya hanya penghubung alias perantara. Masak saya dijadikan tumbal seolah-olah saya adalah pelaku utama dalam kasus ini. Karena itu saya menuntut keadilan,” sambung pria asal Indramayu itu.

BACA JUGA  Terbuka dengan Wacana Puan-Anies, Bambang Pacul PDIP: Bukan soal Suka Enggak Suka

Tidak Gentar

Rohadi/net

Rohadi pun mengaku tidak gentar untuk mengungkapkan kebenaran, meski itu pahit termasuk resiko terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya. Niat dan tekadnya sudah kuat dalam perenungan sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin.

“Dengan mengucap bismillah, dan demi kebenaran dan keadilan, saya juga akan terus berjuang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran kasus ini melalui berbagai media,” ucapnya.

Tak hanya DPR-RI, sebelumnya ia juga telah berkirim surat langsung kepada Presiden Jokowi agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini.

Dalam perkara tersebut, Rohadi divonis 7 tahun penjara terkait penanganan perkara Saipul Jamil pada tahun 2016. Sementara itu, Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara dan Berthanatalia Ruruk Kariman dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Gunakan Atribut Natal

Atas vonis tersebut, pada Kamis (17/10/2019) lalu, Rohadi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum atas vonis 7 tahun dirasakan tidak sesuai dibandingkan pelaku lain dalam perkara serupa.Red/Tim

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan