Hemmen

Tanggapi Tuntutan Jaksa Terhadap Lukas Enembe, OC Kaligis: itu Tipu-tipu!

OC Kaligis Lukas Enembe
OC Kaligis penasihat hukum Gubernur non-aktif Papua mengungkap kondisi kliennya (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan tuntutan 10,5 tahun penjara bagi kliennya itu, merupakan tuntutan tipu-tipu karena jaksa tidak mendasarkan tuntutan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan yang tadi dibacakan, hanya copy paste dari dakwaan saja. Sebagian besar diambil dari dakwaan,” kata Kaligis, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Menurut Kaligis, berdasarkan ketentuan, jaksa dalam memberikan tuntutan, didasarkan keterangan dan bukti, yang terungkap di persidangan.

“Keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan kemarin, itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut. Bukan cuma mengambil dari dakwaan. Di perkara Lukas ini, mereka tidak hanya mengambil dari dakwaan, tapi sebagian besar di-copy paste dari dakwaan. Jadi apa gunanya saksi-saksi itu didengar keterangannya di sidang?,” ungkap Kaligis yang didampingi Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Anies Minta Bubarkan TGUPP DKI

Ditambahkannya, dari BAP, diketahui penyidik KPK memeriksa 184 orang. “Dan kami diberitahu jaksa, saksi yang akan dihadirkan hanya 40 orang saja. Tapi kita tahu, baru menghadirkan 17 saksi saja, KPK sudah nyerah. Ini kenapa?,” ucap Kaligis.

Pihaknya juga mempertanyakan, tuduhan jaksa yang menyebut Lukas kerap berjudi di Singapura.

“Ternyata dalam tuntutan, tuduhan judi itu tidak muncul. Jadi selama ini, Bapak Lukas dituduh berjudi untuk membunuh karakter Bapak Lukas, bahwa seolah olah Pak Lukas itu penjudi besar,” tukas Kaligis.

Terkait tuduhan Lukas kerap marah dan mengucapkan kata-kata kurang pantas di pengadilan, Kaligis mengatakan bahwa kliennya sakit sehingga emosinya tidak terkontrol.

“Apalagi dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya, ya, Bapak Lukas jadi marah. Agar dipahami, bahwa Bapak Lukas itu sudah stroke empat kali dan fungsi ginjalnya tinggal empat persen saja,” ujar Kaligis.

BACA JUGA  Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dan Lukas akan menyiapkan pledoinya.

“Pak Lukas akan menyusun pledoinya sendiri dan kami tim penasihat hukum akan menyiapkan pledoi yang terbaik. Seperti kata Pak Lukas tadi, itu tipu tipu, tuntutan tipu tipu,” kata Kaligis. (tim)

Barron Ichsan Perwakum