Hemmen
Hukum  

Rugikan Negara Rp161 Miliar, Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Taspen  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum] Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Dr Supardi SH MH,  Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum] Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1)

Kemenkumham Bali

Leonard menjelaskan, kasus posisinya adalah pada tanggal 17 Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

BACA JUGA  Jaksa Wanita yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia Dicopot

“Padahal sejak awal diketahui, Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat,” kata Leo.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Leo menyebutkan, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar,” ucap Leo.

BACA JUGA  Absen dalam Silaturahmi Forwaka-Kejagung, Kapuspenkum Ketut Sumedana Jadi Sorotan

Terkait dengan penyidikan tersebut, kata Leo, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.

Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai dengan 2020 yang diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” tutur Leo. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan