“Dengan konfigurasi aktor dan sistem seperti sekarang, mimpi Indonesia terbebas dari kolonisasi dalam kemasan modern tampaknya masih jauh dari kenyataan.”
Oleh Ichsanuddin Noorsy
Sejak rupiah tunduk pada mekanisme permintaan dan penawaran melalui rezim nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada 14 Agustus 1997, muncul pertanyaan mendasar: mengapa uang yang bukan sekadar alat tukar harus tunduk pada hukum pasar bebas?
Saat itu, utang luar negeri swasta dalam denominasi dolar AS sangat besar. Spekulan di Singapura memainkan rupiah dalam jumlah signifikan. Krisis mata uang Thailand dan Korea Selatan pun menyebar, seiring menguatnya pengaruh geopolitik berwajah akademik melalui gagasan the clash of civilizations Samuel P. Huntington.
Di dalam negeri, sistem perbankan Indonesia lemah dalam pengawasan. Kewajiban jatuh tempo tidak seimbang dengan kecukupan likuiditas (mismatch). Sejumlah pemilik bank bahkan ikut berspekulasi dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman Bank Indonesia untuk membeli dolar AS dan menempatkannya di kawasan bebas pajak.
Kondisi itu memicu krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi. Dalam berbagai diskusi dan wawancara, saya mengindikasikan krisis tersebut melalui gejala social distrust, social disorder, dan social disobedience.
Kini, ketika rupiah kembali tertekan, banyak kalangan termasuk analisis berbasis kecerdasan buatan membandingkan situasi sekarang dengan periode 1997/1998. Dalam buku “Bangsa Terbelah” (Jakarta, Februari 2019), indikasi krisis multidimensi diukur melalui 17 variabel dalam tiga cakupan: moneter dan fiskal, perbankan dan sektor riil, serta kondisi politik.
Ketiga cakupan itu menunjukkan tingkat kerentanan suatu negara. Menurut World Risk Index 2025, skor kerentanan Indonesia mencapai 39,8 dan menempatkan Indonesia pada posisi ketiga negara dengan risiko tertinggi.
Namun, jika menggunakan perspektif struktural, fundamental, dan fungsional, kita semestinya memakai “kacamata” sendiri dalam mengukur kondisi nasional. Sangat mungkin ukuran yang digunakan pihak eksternal tidak sepenuhnya relevan dengan nilai dan semangat kehidupan bangsa ini.
Dalam perspektif fungsional, saya telah menyampaikan sejak 2023 mengenai “Tujuh Indikator Kelumpuhan Ekonomi”. Otoritas keuangan sendiri, meski secara tersirat, mengakui bahwa kondisi saat ini berada dalam fase survival mode.
Dalam dunia kesehatan, kondisi itu dapat dianalogikan sebagai ruang perawatan intensif, ketika seluruh kemampuan medis dikerahkan untuk memulihkan fungsi organ vital. Dalam ekonomi, upaya itu tampak melalui dorongan agar perbankan lebih menyalurkan kredit ketimbang membeli surat berharga negara, disertai pembenahan birokrasi dan penegakan hukum demi menjaga iklim usaha tetap sehat.
Daya beli masyarakat juga diupayakan melalui belanja fiskal yang efektif dan efisien. Akan tetapi, tekanan impor energi dan bahan baku tetap tinggi sehingga mendorong inflasi akibat kenaikan biaya produksi (cost push inflation).
Di sisi lain, kekuatan modal terkonsentrasi pada oligarki bisnis, deindustrialisasi dini sulit dicegah, dan gejolak harga energi global terus meningkat akibat ketidakpastian geopolitik. Dalam situasi seperti itu, ruang kebijakan fiskal dan moneter menjadi sangat terbatas karena dibatasi sistem, regulasi, dan standardisasi global.
Secara struktural, ketergantungan terhadap utang luar negeri, impor, serta pengaruh suku bunga bank sentral AS, Federal Reserve, membuat kekuatan rupiah amat dipengaruhi faktor eksternal. Rendahnya kepercayaan korporasi domestik maupun asing terhadap rupiah semakin memperlemah posisi mata uang nasional.
Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam dan pasar domestik yang besar. Karena itu, hilirisasi, local currency settlement, dan keanggotaan dalam BRICS seharusnya menjadi langkah menuju kemandirian ekonomi. Namun, dalam praktiknya, Indonesia masih sangat bergantung pada dolar AS dan sistem pembayaran global berbasis SWIFT.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia masih terjebak dalam “ekonomi virtual” yang bergantung pada dominasi dolar AS. Padahal, sejak Nixon Shock 15 Agustus 1971 ketika dolar AS dilepaskan dari standar emas berbagai negara mulai mempertanyakan legitimasi dominasi mata uang tersebut.
Sejumlah negara kemudian perlahan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan SWIFT. Ironisnya, Indonesia justru semakin menikmati posisi sebagai pengguna sistem tersebut. Hal itu tercermin dalam berbagai regulasi yang sangat ramah terhadap investasi asing, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1967 dan berbagai regulasi turunannya.
Tidak berhenti di sana, pemerintah juga terus mendorong debirokratisasi dan deregulasi atas nama efisiensi pasar. Padahal pasar tidak pernah sepenuhnya netral. Setelah tujuh kali devaluasi, rupiah akhirnya dilepas ke mekanisme pasar bebas sesuai arahan IMF, Bank Dunia, dan lembaga multilateral lainnya.
Dari pengalaman liberalisasi ekonomi sejak dekade 1980-an itulah saya melihat bahwa jatuhnya rupiah setidaknya disebabkan lima hal.
Pertama, kepatuhan terhadap sistem ekonomi Barat melalui Konsensus Washington. Kedua, ketundukan terhadap kebijakan dan regulasi yang diarahkan IMF serta Bank Dunia. Ketiga, ketaatan pada standardisasi Barat seperti pemeringkatan utang oleh Moody’s, S&P, dan Fitch. Keempat, penggunaan pola akuntabilitas yang divalidasi lembaga internasional. Kelima, ukuran reputasi otoritas ekonomi yang lebih merujuk pada penilaian asing ketimbang kepentingan nasional.
Kondisi itu tercermin, antara lain, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Laporan Keuangan.
Dalam rezim nilai tukar mengambang bebas dan liberalisasi pasar modal, rupiah akhirnya bukan lagi sekadar alat tukar ekonomi riil, melainkan juga komoditas spekulasi yang nasibnya banyak ditentukan di pusat-pusat keuangan global seperti New York dan London.
Karena itu, ketika dolar AS menguat, respons otomatis otoritas Indonesia adalah menaikkan suku bunga mengikuti langkah Federal Reserve. Kebijakan ini dianggap menjaga stabilitas moneter global, tetapi pada saat yang sama justru menekan sektor riil di dalam negeri.
Peringkat utang dari lembaga seperti Moody’s atau S&P kemudian dijadikan indikator keberhasilan agar terlihat “ramah pasar”. Akibatnya, ukuran keberhasilan pembangunan lebih bertumpu pada angka-angka makroekonomi ketimbang kedaulatan ekonomi dan kemandirian produksi nasional.
Dalam praktiknya, otoritas moneter dan fiskal sering dianggap berhasil apabila mampu menjaga sentimen investor asing dan aliran modal jangka pendek (hot money). Kekhawatiran terhadap respons pasar global sering kali lebih besar dibandingkan perhatian terhadap penderitaan ekonomi rakyat.
Inilah realitas pahit kolonisasi mental. Dalam situasi demikian, intervensi Bank Indonesia hanya bersifat paliatif sekadar meredakan tekanan sementara tanpa menyentuh akar persoalan struktural.
Selama Indonesia tetap berada pada posisi sebagai rule taker dan bukan rule maker dalam sistem ekonomi global, tekanan terhadap rupiah akan terus berulang. Penerbitan surat utang baru pun pada akhirnya hanya memperpanjang ketergantungan struktural terhadap kekuatan eksternal.
Adakah jalan keluar? Tentu ada. Namun, hal itu sangat bergantung pada kepemimpinan dan keberanian membangun sistem ekonomi yang lebih mandiri. Dengan konfigurasi aktor dan sistem seperti sekarang, mimpi Indonesia terbebas dari kolonisasi dalam kemasan modern tampaknya masih jauh dari kenyataan.
*Ichsanuddin Noorsy adalah ekonom dan pengamat politik Indonesia.










