Hemmen
Hukum  

DLH Kabupaten Kampar Didesak Hentikan Permohonan Izin Lingkungan Perusahaan Ini

Para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dalam sebuah diskusi di Pekanbaru, Riau belum lama ini (dok.Setara Institute)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setara Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria mendesak Bupati Kampar menghentikan langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan menerbitkan izin lingkungan yang diduga melawan hukum.

Dalam siaran pers Setara Institute, yang diterima di Jakarta, Kamis (3/2/2022), menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar berencana menerbitkan izin lingkungan hidup atas PT Langgam Harmuni (LH). Izin tersebut lahan seluas 390,5 hektar yang diduga merupakan lahan petani yang diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum PTPN V kepada PT Langgam Harmuni. Sehingga 997 petani kehilangan haknya atas kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Disebutkan, saat ini PT LH dan PTPN V adalah terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik petani di Bareskrim Polri dengan No. Laporan Polisi: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim, tertanggal 27 Mei 2021.

Bahkan, Setara Institute menyebut PT LH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perkebunan tanpa izin. Atas laporan-laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dan pemeriksaan terus dikembangkan.

“Rencana pengesahan izin lingkungan itu merupakan tindakan ceroboh dan melanggar hukum, karena posisi obyek yang dimohonkan izinnya adalah sedang bermasalah dan dalam proses di kepolisian,” tulis Setara Institute.

Dalam pandangan Setara Institute, tindakan itu diduga merupakan upaya sistematis menghilangkan alat bukti kejahatan dengan menggunakan tangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.

“Seharusnya Kepala Dinas peka dengan aspirasi banyak pihak yang mendesak agar proses perizinan tersebut dihentikan sambil menunggu proses hukum dan bukannya mempercepat langkah untuk menutupi dugaan tindak pidana pihak lain,” lanjut Setara Institute.

Masih menurut Setara Institute, penggunaan alat-alat negara dan sektor-sektor pemerintahan melegalisasi perizinan administratif sedang populer digunakan oleh para mafia tanah, mafia perkebunan, termasuk mafia tambang.

“Sehingga konflik hukum menjadi semakin kusut. Sementara para petani, warga masyarakat yang berkonflik dengan korporasi terus diperdaya,” sebut Setara Institute.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan