Hemmen

Ammar Zoni Ngarep Bebas Saat Sidang Putusan Kasus Narkoba

Ammar Zoni
Ammar Zoni (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor terkenal, Ammar Zoni, pada Selasa (26/9/2023).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, telah mengumumkan bahwa kliennya akan menerima putusan hakim dengan bijaksana.

“Putusan akan dibacakan pada tanggal 26, dan kami ingin menggarisbawahi bahwa kami akan berupaya menerima segala bentuk putusan. Jika putusan itu adil dan masuk akal bagi Ammar, kami tidak akan mengajukan banding. Namun, jika putusan terlalu berat, kami sudah menegaskan bahwa kami akan mengambil langkah banding,” kata Abdullah Emile Oemar kepada media dikutip Rabu (26/9/2023).

Abdullah juga mengungkapkan bahwa Irish Bella, istri Ammar Zoni, berencana hadir di sidang putusan untuk memberikan dukungan kepada suaminya. Selama proses sidang, Irish telah memberikan dukungan moral yang kuat kepada Ammar dan berharap masalah hukum yang dihadapinya dapat segera terselesaikan

BACA JUGA  Jadi Saksi Kasus Robot Trading Fin888, Keterangan Tjahjadi Rahardja Dinilai Hakim Berbelit-belit

“Iya, insyaallah saya akan hadir dalam putusan. Saya telah beberapa kali berbicara dengan Bella, dan tidak ada masalah. Dia terus mendoakan Ammar, bahkan semalam dia bertanya tentang perkembangan Ammar,” ujar Abdullah.

Terkait hasil sidang Abdullah menyebut bahwa besar harapan Ammar agar bisa bebas dari hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Sebab, ia menilai Ammar merupakan korban dan bukan pengedar.

Diketahui, Ammar Zoni bersama dengan dua terdakwa lainnya, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), telah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 8 September 2023

Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah terjerat dalam kasus serupa. Pada saat itu, ia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada tanggal 7 Juli 2017. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram dan bungkus kertas putih daun ganja kering. Ammar Zoni pun menjalani rehabilitasi selama satu tahun sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut.(04)

Barron Ichsan Perwakum