Hemmen

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Lubuk Baru Diciduk Satresnarkoba Polres OKU

DD alias Koko (43) diamankan Satresnarkoba Polres OKU 
DD alias Koko (43) diamankan Satresnarkoba Polres OKU (Foto:Humas Polres OKU)

OKU, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga berinisial DD alias Koko (43), warga Jl. Abdullah Nawawi, Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, diciduk Satres Narkotika Polres OKU, gara-gara diduga kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, mengatakan pelaku diamankan sedang berada di depan warung pada Jumat (3/3/2023). Barang bukti diletakan di bawah kursi yang sedang diduduki pelaku.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU guna menyelamatkan para generasi muda.

“Kita bersama-sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan menjaga diri, jaga keluarga serta jaga lingkungan dari bahaya narkoba, wujudkan OKU bersih dari narkoba,” ajaknya.

“Tentunya butuh kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat, khususnya warga Kabupaten OKU,” sambung AKP Syafaruddin.(anggi/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan