Hemmen

KPK Geledah Kantor PT BBM terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Sosial (Kemensos) Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5/2023).
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kemensos, Selasa (24/5/2023) Foto:Erfan SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penggeledahan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Juli 2024.

Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut karena saat berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

BACA JUGA  PPKM di Jabodetabek Turun Level, Ini Aturannya

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

BACA JUGA  Komisi Antirasuah Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, saat itu yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. (Ant/05)

Barron Ichsan Perwakum