Hemmen

Soal Kekerasan Seksual, Nadiem Beri Alasan Teken Permendikbud

Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan, PTM tidak akan dihentikan/Foto:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem mengatakan, peraturan itu diterbitkan untuk menjawab keresahan sivitas akademik kampus khususnya para mahasiswa ihwal tidak adanya regulasi yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurutnya, banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Jadi sebelum kita bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, tidak mungkin dilakukan tanpa membuat mahasiswa-mahasiswa kita merasa aman dalam kampus,” tuturnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

Padahal menurut Nadiem, bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap ke publik selama ini hanyalah ‘puncak es’ dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

BACA JUGA  Temui Nadiem, Stafsus Jokowi Sampaikan Program Teknologi Baper

Di sisi lain, para korban pelecehan dan kekerasan seksual yang mencoba melapor justru kerap mendapatkan stigma negatif dan tekanan dari masyarakat. Akibatnya tidak jarang para korban terpaksa harus menyimpan rapat-rapat peristiwa yang dialaminya tersebut.

“Jadi ini satu situasi yang menurut saya tidak bisa pemerintah hanya duduk diam saja. Ini sudah menjadi situasi pandemi tersendiri yang menyebar, dan kita harus mengambil posisi yang tegas terhadap situasi ini,” ujarnya.

Melalui peraturan ini, ia mengatakan, pemerintah tidak lagi mentolerir segala perilaku tindakan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan tinggi. Nadiem juga berharap, dengan adanya peraturan ini akan membuat mahasiswa dan seluruh sivitas akademik lainnya tidak lagi merasa takut dan khawatir berada di dalam lingkungan kampus.

“Sudah waktunya kita membuat batasan bahwa ini (kekerasan seksual) tidak bisa dilakukan lagi. Pemerintah mengambil posisi yang kuat bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelaku. Sekarang kita butuh tindakan dan sanksi yang nyata,” pungkasnya.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan