Hemmen

Surat ke-12 untuk Jokowi, OC Kaligis: Tolong Dibaca Pak Presiden

OC Kaligis menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/foto:dok.pribadi OC Kaligis

“Untuk kesekian kalinya, ini yang ke-12 saya menulis surat kepada Bapak (Jokowi), karena saya percaya himbauan bapak untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa tebang pilih.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengembalian uang tabungan miliknya sebesar kurang lebih Rp30 miliar oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

OC Kaligis berharap surat yang ke-12 kalinya itu dapat dibaca oleh Presiden Jokowi. Sehingga Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohor mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengembalikan uang tabungan hasil jerih payahnya sebagai advokat.

“Untuk kesekian kalinya, ini yang ke-12 saya menulis surat kepada Bapak (Jokowi), karena saya percaya himbauan bapak untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa tebang pilih,” kata OC Kaligis, dilansir dalam suratnya, Jumat (28/10/2022).

“Tolong dibaca Pak Presiden. Semoga dengan surat pendek ini, saya berharap seandainya Bapak Presiden sempat membaca surat saya ini, saya yakin perjuangan saya untuk memperoleh uang saya kembali tidak sia-sia,” harapnya.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Jumat (28/10/2022):

Jakarta, 28 Oktober 2022
No. 806/OCK.X/2022

Hal : MOHON UANG TABUNGAN SAYA DIKEMBALIKAN JIWASRAYA

SEBESAR KURANG LEBIH Rp. 30 MILYAR

Kepada Yth.
Bapak IR. H. JOKO WIDODO
Presiden Republik Indonesia
Di
JAKARTA

Dengan hormat,

Surat ini adalah surat ke-12 yang saya kirimkan kepada Bapak, dalam rangka perjuangan saya untuk mendapatkan kembali uang saya sebesar kurang lebih Rp. 30 milyar, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Berikut kronologis tabungan saya di PT. Asuransi Jiwasraya:

1. Saya menabung bersama-sama dengan 2 asisten saya dari Kantor Pengacara O.C.Kaligis, sebesar Rp.25 milyar dengan bunga 6 % per tahun.

2. Dalam perjalanannya, terjadi mega korupsi di tubuh Jiwasraya, sehingga jadwal pengembalian uang saya tertunda.

3. Dalam perjuangan saya untuk mendapatkan kembali uang saya, baik melalui pengadilan maupun ke polisi, mulai dari mediasi sampai janji-janji dari Jiwasraya, bahwa uang saya akan dikembalikan.

4. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah 2 kali memperingati, baik kepada Jiwasraya maupun Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mematuhi perintah pengadilan, pada 6 Oktober 2022 dan 20 Oktober 2022.

5. Ternyata tetap saja Jiwasraya tidak hendak mengembalikan uang saya. Padahal setahu saya, sumpah Erick Thohir pada saat diambil sumpah sebagai menteri, adalah taat pada putusan pengadilan.

6. Untuk kesekian kalinya (ini yang ke-12) saya menulis surat kepada Bapak, karena saya percaya himbauan Bapak untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa tebang pilih.

7. Tolong dibaca Pak Presiden. Semoga dengan surat pendek ini, saya berharap seandainya Bapak Presiden sempat membaca surat saya ini, saya yakin perjuangan saya untuk memperoleh uang saya kembali tidak sia-sia.

8. Ini adalah surat yang ke-12, surat-surat sebelumnya adalah:

  1. Surat ke 1 : tanggal 3 September 2020.
  2. Surat ke 2 : tanggal 5 Maret 2021.
  3. Surat ke 3 : tanggal 20 Oktober 2021 No.348/OCK.X/2021.
  4. Surat ke 4 : tanggal 8 Nopember 2021 No.370/OCK.XI/2021.
  5. Surat ke 5 : tanggal 25 Desember 2021.
  6. Surat ke 6 : tanggal 3 Februari 2022 No.60/OCK.II/2022.
  7. Surat ke 7 : tanggal 28 Februari 2022 No.84/OCK.II/2022.
  8. Surat ke 8 : tanggal 30 Mei 2022 No.243/OCK.V/2022.
  9. Surat ke 9 : tanggal 21 Juni 2022 No.301/OCK.VI/2022.
  10. Surat ke 10 : tanggal 2 September 2022 No.554/OCK.IX/2022.
  11. Surat ke 11 : tanggal 10 Oktober 2022 No.708/OCK.X/2022.

Atas perhatian Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Pemohon Keadilan,

PROF.DR.O.C.KALIGIS.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan