Hemmen
Berita  

Tabrak 5 Kendaraan, Pengemudi Ferrari Ngaku Mengantuk

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29. Dalam pemeriksan, dia mengaku mengantuk sehingga terjadi kecelakaan.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Namun, belum dapat dipastikan apakah RAS dalam keadaan mabuk atau pengeruh natkoba saat kecelakaan terjadi. Pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan penyidik.

“Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian),” jelas Jhoni.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29, sebagai tersangka. Dia dianggap bersalah mehgakibatkan kecelakan di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Terungkap, Sopir GranMax Maut Tol Japek Bawa Anaknya sebagai Navigator

“Iya (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin(9/10).

Jhoni mengatakan, RAS dijerat pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, RAS belum dikenakan penahanan.

Kecelakaan bermula saat RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman,. Sesampainya di dekat lampu merah Bundaran Senayan, RAS diduga kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak lima kendaraan di depannya yang sedang berhenti karena lampu merah.

Akibat dari kejadian itu, salah satu pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor mengalami luka-luka. Keduanya telah dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan untuk menjalani perawatan.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum