Hemmen

Catat, Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah

Guru
Larangan Guru dan Pegawai bawa mobil ke sekolah (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Buntut terjadinya kecelakaan di SMPN 88 yang mengakibatkan tiga orang siswi menjadi korban oleh seorang oknum Guru, pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Hingga akhirnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan larangan baru mengenai imbauan kepada seluruh guru maupun pegawai untuk membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin (21/1/2024).

Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

BACA JUGA  Pondok Ranggon Penuh, Pemprov DKI Buka TPU Pasien Covid-19 di Bambu Apus

“Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik),” ucapnya.

Purwosusilo mengimbau masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.

“Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu,” tukasnya.(04)

Barron Ichsan Perwakum