Hemmen

Tahap II Kasus SARA, Kejari Jakpus Tahan Ferdinand Hutahaean  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. (Foto; dok Kejari Jakpus)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean, tidak lama lagi bakal duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, membenarkan hal itu. Menurutnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan Ferdinand, terkait kasus ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). “Secara administrasi memang prosesnya di Kejari Jakpus, tapi jaksa penuntut umumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu jaksa Kejari Jakpus,” ujar Bima Suprayoga kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Seperti diketahui Ferdinand Hutahaean diduga menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA  Hotman Paris Bukan Contoh yang Baik Seorang Advokat

Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Ferdinand Hutahean disangka telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Sudsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  Penghargaan Penyelamatan Piutang BPJS Kesehatan, Diraih Datun Kejari Jakbar dan Kejari Jakpus

Kemudian Pasal 156a huruf a KUHP serta Pasal 156 KUHP. “Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari  di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri,” tuntas Bima Suprayoga. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan