JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengancam anggota Polantas saat bertugas berpotensi diproses secara hukum karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Ridho menanggapi insiden yang melibatkan HK dengan petugas Polantas di kawasan lampu merah Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7).
Menurut informasi yang beredar, saat itu kondisi lalu lintas di kawasan Traffic Light (TL) Pesing sedang padat pada jam sibuk sore hari. Kepadatan terjadi akibat tingginya volume kendaraan dari arah Grogol menuju Cengkareng maupun sebaliknya, serta pertemuan arus kendaraan dari Jalan Tubagus Angke.
Dalam situasi tersebut, petugas kepolisian bersama personel TNI AD melakukan pengaturan lalu lintas, termasuk menutup sementara jalur Transjakarta guna mengurai kemacetan.
Namun, HK yang mengendarai mobil dengan pelat nomor berakhiran ZZH diduga tetap memaksa memasuki jalur Transjakarta yang saat itu ditutup.
Saat ditegur petugas, HK disebut mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan diduga melontarkan kata-kata kasar serta menantang anggota Polantas untuk berkelahi.
Keributan tersebut kemudian dilerai personel TNI AD yang turut bertugas di lokasi. Insiden itu juga sempat menjadi perhatian para pengguna jalan.
“Jika benar kronologinya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum. Salah satu pelanggarannya adalah tidak mematuhi perintah petugas lalu lintas, padahal setiap pengguna jalan wajib mematuhinya,” kata Ali Ridho, dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Ali menambahkan, ucapan kasar yang diduga dilontarkan HK berpotensi memenuhi unsur penghinaan atau perbuatan yang menyerang martabat petugas. Sementara itu, ajakan berkelahi dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.
Di sisi lain, Ali juga menyoroti sikap anggota Polri yang disebut sempat terpancing mengeluarkan kata-kata kasar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan etika profesi kepolisian saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Ali menilai respons tersebut perlu dilihat dalam konteks adanya dugaan penghinaan dan ancaman yang terlebih dahulu dilakukan oleh HK terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Peristiwa tersebut harus dinilai secara utuh sesuai kronologi yang terjadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari HK terkait dugaan insiden tersebut.(red)










