Hemmen

Tepis Soal Gratifikasi Bupati Bandung, Tokoh Masyarakat: itu Tudingan Tak Berdasar

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tokoh masyarakat Kabupaten Bandung Masriadi Pasaribu menyorot pelaporan dugaan kasus gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Menurut Masriadi yang juga praktisi hukum, dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna hanya tudingan tak berdasar. Sebab tidak ada buktinya Bupati Bandung menerima sesuatu seperti yang ditudingkan.

“Tidak benar itu, saya yakin Pak Bupati tidak seperti yang ditudingkan. Beliau bekerja untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadinya,” kata Masriadi, Selasa 7 Juni 2023.

Kata Masri, ada pihak yang tidak suka dengan kinerja Bupati Dadang yang cukup baik di masyarakat. Apalagi ini tahun politik jelang Pilkada serentak 2024, ada upaya agar namanya jelek di masyarakat.

“Biarkan rakyat yang melihat kinerjanya, saya percaya Pak Bupati tak ada keinginan memperkaya diri sendiri dari proyek revitalisasi pasar itu,” kata Masri.

BACA JUGA  Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kemenkumham Naik Penyidikan

Apalagi, kata Masriadi, dana untuk revitalisasi Rp125 miliar tersebut bukan berasal dari APBD tapi bekerja sama dengan pihak swasta.

Dana revitalisasi Pasar Banjaran sebesar Rp125 miliar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak perlu takut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak ada uang negara yang dipakai untuk revitalisasi. Berarti, tidak ada kerugian negara dalam revitalisasi pasar Banjaran Sehat.

Menurut peraturan Menteri Keuangan pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 bahwa Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya.

Tanah itu kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya, tanah dan bangunan akan diserahkan kembali berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

BACA JUGA  KPK Panggil Idrus Marham jadi Saksi Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eddy Hiariej

MOU revitalisasi Pasar Banjaran sudah dilaksanakan Rabu tanggal 11 Januari 2023,  antara Bupati Bandung Dadang Supriatna,dengan PT Bangun Niaga Perkasa (BNP), yang ditandatangani di rumah Bupati di Soreang.

Kerjasama itu dilakukan melalui kerjasama BGS (Bangun Guna Serah) dengan PT Bangun Niaga Perkasa.

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bandung di Soreang.

Kata Masri, revitalisasi pasar Banjaran Sehat dengan menggunakan cara Bangun Guna Serah tidak menggunakan APBD sehingga bisa mengurangi beban pemerintah daerah.

Selain dapat mengurangi beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kerjasama BGS itu bertujuan untuk menciptakan pasar rakyat yang lebih representatif.

Pasar Layak dan Sehat

Sementara itu, Bupati Bandung menegaskan pelaksanaan revitalisasi Pasar Banjaran bukanlah program untuk kepentingan pribadi.

“Ini untuk kepentingan bersama, terutama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Dadang.

BACA JUGA  Tingkat Banding, Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi Sembilan Tahun

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menambahkan, program revitalisasi Pasar Banjaran ini, dalam rangka membangun pasar yang layak dan sehat.

“Mudah-mudahan pelaksanannya bisa berjalan dengan baik. Dan saya paham dan memahami bagi yang pro dan kontra, itu hal yang biasa dan tentu ini semata-mata demi kebaikan semuanya,” harapnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum