Hemmen
Hukum  

Tidak Terbukti, Hakim PN Jakarta Utara Bebaskan Hartanto Sutarja

Tim Penasihat Hukum Hartanto Sutarja dari Mofars & Co yang dikomandoi M. Farouq Sulaiman AMd, SE, SH, SHI, BKP (dok.SP)

“Majelis Hakim dalam perkara ini telah memutus perkara secara tepat dan berkeadilan. Di sisi lain, terdakwa dalam perkara ini merupakan korban dari rekayasa dokumen transaksi fiktif dengan menerbitkan faktur pajak seolah-olah yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan faktu pajak tersebut.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membebaskan Hartanto Sutarja, terdakwa kasus dugaan pengemplangan pajak dalam sidang yang digelar Rabu (17/11/2021). Majelis Hakim pimpinan Maryono menyatakan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak terbukti.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana,” kata Maryono dalam putusannya.

“Perbuatan dalam kasus ini sesungguhnya diatur dalam pasal 39 A. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan. Mengingat statusnya saat ini tahanan kota, maka diperintahkan JPU membebaskannya dari status tahanan kota tersebut dan merehabilitasi nama baiknya,” sambung Maryono.

Vonis bebas tersebut disambut antusias oleh Hartanto Sutarja beserta kuasa hukumnya dari “Mofars & Co”. Tim Penasihat Hukum yang dikomandoi M. Farouq Sulaiman ini, mengapresiasi Majelis Hakim pimpinan Maryono yang dinilainya telah objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Majelis Hakim dalam perkara ini telah memutus perkara secara tepat dan berkeadilan. Di sisi lain, terdakwa dalam perkara ini merupakan korban dari rekayasa dokumen transaksi fiktif dengan menerbitkan faktur pajak seolah-olah yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan faktu pajak tersebut,” ungkap M. Farouq Sulaiman.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ini, putusan Majelis Hakim berdasarkan saksi fakta, alat bukti di persidangan dan argumentasi pihaknya selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa.

Sehingga akhirnya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa faktur pajak tersebut harus dibatalkan. Selain karena tidak memenuhi syarat objektif untuk dapat dikenakan PPN, juga tidak ada levering yang menjadi syarat sahnya jual beli.

“Selain itu, tidak melaporkan faktur pajak yang tidak sah bukanlah peristiwa pidana pajak. Oleh karenanya alhamdulillah klien kami dibebaskan dari tuntutan pasal 39 ayat 1 hurud d UU KUP,” tutur praktisi professional bidang Perpajakan, Kepabeanan, Akuntansi, Managemen Keuangan dan Hukum Bisnis yang memiliki izin praktik konsultan pajak ini.

BACA JUGA  Tak Terima Status Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sebelumnya, dalam perkara ini JPU Novriyan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Melani dari Kejari Jakarta Utara menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). JPU juga mewawajiban terdakwa membayar denda sebesar Rp292 miliar lebih.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan