Hemmen
Hukum  

Tim Koneksitas Amankan Aset terkait Dugaan Korupsi TWP AD

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Koneksitas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020,  mengamankan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Ini kelanjutan proses penyitaan barang bukti perkara yang merugikan negara lebih Rp 133 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita Tim Koneksitas terdiri Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD). Aset tersebar di sejumlah wilayah.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” jelas Ketut Sumedana, Selasa (24/01/2023).

BACA JUGA  Lin Che Wei, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Sebelumnya, Kamis (19/01/2023), telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang bersertifikat an KGS MMS.

Penyitaan dan pengamanan aset yang berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, juga sudah dilakukan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.

Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) Laksamana Muda TNI AL Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1, yakni yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.

BACA JUGA  PSI Berduka dan Tuntut Keadilan bagi Adelina Lisao

“Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana,” imbuh Jampidmil.

Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan