Hemmen
Sumut  

Tok! PN Medan Vonis Mati Kurir 1,3 Ton Ganja

Majelis Hakim. Danu Arman
Dok.Ilustrasi

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa kasus narkotika jenis ganja bernama Mawardi pasrah saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, memvonis mati.

Terdakwa Mawardi terbukti sehingga pantas dihukum dengan dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Undangan Sidang Istimewa Pengadilan Tinggi Medan

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding. (05)

Barron Ichsan Perwakum