MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa kasus narkotika jenis ganja bernama Mawardi pasrah saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, memvonis mati.
Terdakwa Mawardi terbukti sehingga pantas dihukum dengan dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.
Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding. (05)