Hemmen

Tolak Pungli, IPC TPK dan DPW APBMI DKI Tandatangani Komitmen Bersama

Penandatangan Komitmen Bersama antara IPC Terminal Petikemas dengan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT IPC Terminal Petikemas/IPC TPK, salah satu anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.

Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT IPC TK, Wahyu Hardiyanto dan Ketua DPW APBMI DKI Jakarta H. Juswandi Kristanto.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Inilah Cara Kesyahbandaran Tanjung Priok Minimalisir Antrean Penumpang di Tengah Pandemi

Penandatanganan komitmen ini bertujuan untuk mewujudkan pelabuhan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

“Dibutuhkan kerjasama berbagai stakeholder pelabuhan untuk dapat menghentikan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Komitemen bersama ini adalah bentuk kesepemahaman pemikiran antara IPC TPK selaku operator dan perusahaan bongkar muat yang diwakili oleh APBMI,” ujar Direktur Utama IPC TPK, Wahyu Hardiyanto dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Wahyu menegaskan, melalui komitmen bersama ini kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kegiatan pelayanan operasional bongkar muat yang optimal dengan menolak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta menolak praktik gratifikasi dan pungli.

BACA JUGA  IPC TPK Dorong Pertumbuhan Ekspor ke Vietnam dan China

Menurut Wahyu, penandatanganan komitmen bersama ini juga sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (10/6) lalu.

“Kami tengah gencar menghimpun keterlibatan seluruh stakeholder pelabuhan untuk pengawasan dan pemberantasan praktik gratifikasi dan pungutan liar di pelabuhan,” tegasnya.

“Apabila mendapati praktik gratifikasi dan pungutan liar, agar menyampaikan pengaduan ke saluran Whistle Blowing System (WBS) melalui website www.ipctpk.co.id/whistleblowing-systematau WhatsApp 0811 9511 665,” sambung Wahyu.(fir)

BACA JUGA  Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli dan Pengawasan di Perairan Natuna
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan