Hemmen
Kepri  

Tujuh Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Terima Remisi Natal

Sebanyak tujuh warga binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus Natal, Minggu (25/12/2022)/Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2022.

Menurut Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Eri Erawan, melalui Kasi Bidang Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hermadi, remisi Natal diberikan kepada tujuh orang dari sebelas warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Hanya tujuh orang hanya memenuhi syarat dari sebelas tahanan yang mendapatkan remisi Natal. Dua di antaranya belum memenuhi syarat dan dua orang lagi masih berstatus tahanan,” ujar Dedy dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Menurut Dedy, ketujuh WBP tersebut mendapatkan remisi Natal berdasarkan Surat Keputusan Menkumham tentang pemberian remisi Khusus Di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Minggu (25/12/22).

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta meningkatkan keimanan agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali serta menjadikan proses pembinaan selama berada di Rutan dapat berjalan dengan maksimal,” harapnya.

Warga binaan yang memperoleh remisi pada Natal 2022 tampak bahagia. Mereka berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Dedy mengatakan, remisi tersebut telah memberikan harapan bagi WBP. Adanya remisi ini akan membuat mereka lebih cepat untuk dapat kembali ke masyarakat.

“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan selama berada dalam Rutan,” ucapnya.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan