10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran Disepakati Anggota ASEAN

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 di Bali menghasilkan 10 rekomendasi pelindungan pekerja migran.

Demikian keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.“Saya yakin rekomendasi ini dapat diterapkan di negara-negara ASEAN dan menyelaraskan peraturan di masing-masing negara ASEAN,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker RI, Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kemenkumham Bali

Situs Antara melaporkan, Haiyani mengharapkan 10 rekomendasi itu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.

Ia memaparkan 10 rekomendasi dari Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 itu, pertama, memastikan terpenuhinya hukum ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran termasuk melalui peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan standar ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Siap Dukung 'Internasional 4th WG AET' dan '1st SOMMLAT WG on MLA Request'

Kedua, mengadopsi metode pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk mendeteksi dugaan kasus kerja paksa termasuk namun tidak terbatas pada serangkaian indikator yang komprehensif.

Ketiga, memberikan informasi, melalui kerja sama dengan otoritas nasional yang kompeten kepada pekerja migran mengenai undang-undang di negara penerima termasuk melalui pelatihan sebelum keberangkatan dan kampanye pasca kedatangan.

Keempat, menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pekerja migran dan pemberi kerja, dan mengembangkan kolaborasi antara pengawasan ketenagakerjaan di negara penerima dan atase ketenagakerjaan, Kedutaan Besar dan Misi Konsuler di negara pengirim.

Kelima, mempublikasikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dengan memastikan integritas, ketidakberpihakan dan kerahasiaan.

BACA JUGA  Wali Kota Jakbar Ajak Jajaran Sukseskan KTT ASEAN

Keenam, mendorong kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait termasuk mitra sosial di tingkat nasional dan daerah untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

Ketujuh, membangun mekanisme pembagian data nasional dan internasional yang efektif untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan privasi data.

Kedelapan, memanfaatkan teknologi untuk perencanaan berbasis bukti, harmonisasi protokol pengawasan ketenagakerjaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, dan meningkatkan penjangkauan kepada pemangku kepentingan terkait melalui situs web, hotline, layanan bantuan online, dan media sosial.

Kesembilan, meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan alat pengawas ketenagakerjaan untuk pencegahan, pengendalian, dan rujukan yang lebih baik terhadap pelanggaran hak-hak buruh terkait pekerja migran.

BACA JUGA  Kongres AFFA Ke-32, Siap Meningkatkan Kemitraan Global Industri Forwarding dan Logistik

Dan ke-10, memperkuat kolaborasi antar Negara Anggota ASEAN (AMS) dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui berbagai inisiatif seperti memprakarsai pembentukan pedoman untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di ASEAN, dan mengupayakan kerja sama bilateral antara negara pengirim dan penerima pekerja migran termasuk pertukaran informasi dan referensi kasus jika diperlukan.