Hemmen
Bali  

12 Tahanan Polres Badung Dilimpahkan ke Lapas Kerobokan

Foto:dok.Humas Polres Badung

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung melimpahkan 12 orang tahanan ke Lapas Kerobokan. Kedua belas tahanan tersebut akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (17/5) siang.

Kasat Tahti Polres Badung, Iptu I Nyoman Nada, menjelaskan seorang tersangka yang proses hukumnya sudah di tingkat kejaksaan, penahananya bisa tetap berada di Rutan Kepolisian. Tetapi jika akan menjalankan sidang pengadilan, tersangka harus segera dilimpahkan ke Lapas sesuai wilayah hukumnya.

BACA JUGA  Cinta Kasih di Masa Pandemi, Redakan Duka yang Membutuhan Uluran Tangan

Ia juga menerangkan, setelah Kepolisian melimpahkan ke pihak Kejaksaan secara teknis administrasi tahanan ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Jadi tahanan hari ini resmi dilimpahkan ke Lapas Kerobokan melalui pihak Kejaksaan, sehingga secara administrasi sudah berpindah dari Kepolisian ke tingkat Kejari Badung,” kata Iptu Nyoman Nada.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Propemperda Denpasar Tahun 2023

Nada mengatakan, Rumah Tahanan Polres Badung sudah cukup padat dengan dilimpahkannya 12 tersangka ke Lapas Kerobokan. Hal ini dapat mencegah penularan Covid-19.

Adapun 12 tersangka yang dilimpahkan yakni Yolan Franata, Nyoman Gede Arya Sandi, Made Agus Milasa, Rian Falizt Wibi Aridiyto Samad, Supriyatno, I Putu Sudiarta, Remigius Agas, Rizki Apriandi, I Putu Dedi Suarnata, Made Ariana, dan Slamet Iskandar Hutapea.(One)

BACA JUGA  Irjen Kemenkumham Berikan Penguatan kepada WBP Lapas Tabanan
Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan