Hemmen

159.557 Napi dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri

ilustrasi Remisi khusus Idulfitri
ilustrasi (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Idulfitri 1445 Hijriah Pemerintah melalui Kemenkumham.

Siaran pers Kemenkumham Selasa (9/4/2024) menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 napi menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H bagi napi dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak napi penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 H berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

BACA JUGA  Mendikbud Ristek Nadiem: Saya Akan Terus Berjuang

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, napi, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang. Rinciannya tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Napi dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, negara menghemat biaya makan napi dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menkumham,  Yasonna H. Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada napi dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Pentingnya LBH Jaga Kedaulatan Kiprah Nelayan Tradisional

Yasonna berharap pemberian remisi khusus Idulfitri dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi napi dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.(One/01)

Penulis: Ridwan DariseEditor: Rukmana
Barron Ichsan Perwakum