Hemmen
Hukum  

16 Tahun Buron, Terpidana Tipikor Ditangkap Kejari Kota Cirebon

Kejari Kota Cirebon
Dok.Kejari Kota Cirebon

CIREBON, SUDUT PANDANG.ID – Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil menangkap Heri Sutanto, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang buron selama 16 tahun.

“Tim Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejari Kota Cirebon berhasil mengamankan buronan terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Bahagia No 126 RT 01/05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi SH MH, kepada wartawan, Sabtu pagi (13/1/2024).

Umaryadi, menjelaskan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Jaksa Akan Susun Dakwaan Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

“Dia merupakan terpidana Tipikor dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005,” ungkapnya.

Umaryadi menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1015 K/ Pid.Sus/2008 menyatakan Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Da dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta berikut membayar uang pengganti sebesar Rp72,6 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.

“Sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan tersebut,” sebutnya.

Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Koppaja Soroti Banyaknya Jabatan Kosong di Kejaksaan

“Malahan terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto justru melarikan diri (buron) hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum