Hemmen

2 Tahun Jadi Tersangka Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Gisel?

Gisella anastasia

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus video porno yang menyeret artis Gisela Anastasia atau Gisel tidak terdengar kabarnya lagi. Padahal dia dan lawan mainnya di dalam video, Nobu, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.

Lantas benarkah Gisel sudah berdamai dengan pihak yang melaporkannya atas pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi?

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sampai sekarang tidak ada pengajuan itu (damai). Saya juga tidak kenal dia (Gisel),” ujar Pitra Romadoni pelapor kasus tersebut saat dihubungi awak media, Kamis (3/11).

Meski begitu, Pitra juga tidak pernah lagi mendapat informasi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Gisel

“Saya tidak tahu kelanjutannya. Yang saya tahu, penyebarnya sudah disidang dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pitra Romadoni

BACA JUGA  Nathalie Holscher Klarifikasi Tentang Akan Menikah dengan Pria Inisial G

Dua penyebar video Gisel dan Nobu, Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan dibacakan pada Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Soal tersangka lainnya, yakni Gisel dan Nobu yang belum juga jalani sidang, Putra menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.

“Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pad pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui,” ujarnya.

“Tugas kami hanya melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana begini. Selebihnya biar polisi yang menjalankan,” katanya

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus video porno Gisel.

Sebagai pengingat, Gisel pernah tersandung kasus video porno berdurasi 19 detik pada 2019. Rekaman adegan ranjang janda Gading Marten dengan lelaki bernama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tersebar dan membuat gaduh jagat media sosial.

BACA JUGA  LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Bagi AG

Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan