Hemmen

5 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Anjing dari Subang ke Solo

226 Ekor Anjing Diangkut Truk Tujuan Solo, Tertangkap di Tol Kalikangkung Semarang, Diduga Hendak Dijagal   ( IG @animals_hopeshelterindonesia

SOLO, SUDUTPANDANG.ID – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan telah menetapkan lima tersangka, kasus penyelundupan 226 ekor anjing ke Solo yang dibawa dari Subang Jawa Barat.

“Tersangka utama inisial DH, dan 4 driver lainnya dan seterusnya ikut serta membantu,” kata Irwan kepada wartawan, Senin (8/1).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Irwan menjelaskan bahwa DK sudah
beberapa kali melakukan pemesanan mamalia berliur itu dari Jawa Barat. Salah satu, pengiriman terjadi pada 23 Desember 2023 yang videonya viral di media sosial.

Kelima tersangka dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Pelaku juga dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Sahh...Erina Gudono Resmi Jadi Menantu Presiden Jokowi

Pihaknya masih memperdalam bagaimana anjing-anjing itu dikumpulkan dan diperoleh dari Subang, Jawa Barat. (06)

Barron Ichsan Perwakum