SOLO, SUDUTPANDANG.ID – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan telah menetapkan lima tersangka, kasus penyelundupan 226 ekor anjing ke Solo yang dibawa dari Subang Jawa Barat.
“Tersangka utama inisial DH, dan 4 driver lainnya dan seterusnya ikut serta membantu,” kata Irwan kepada wartawan, Senin (8/1).
Irwan menjelaskan bahwa DK sudah
beberapa kali melakukan pemesanan mamalia berliur itu dari Jawa Barat. Salah satu, pengiriman terjadi pada 23 Desember 2023 yang videonya viral di media sosial.
Kelima tersangka dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Pelaku juga dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pihaknya masih memperdalam bagaimana anjing-anjing itu dikumpulkan dan diperoleh dari Subang, Jawa Barat. (06)