Bali  

Kisah WNA Mesir yang Nikahi WNI, Bulan Madu ke Bali Berujung Deportasi

Rudenim Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA Mesir berinisial AAHMH (33) lantaran tak mampu membayar denda overstay.
Rudenim Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA Mesir berinisial AAHMH (33) lantaran tak mampu membayar denda overstay pada Selasa (5/9/2023) Foto: Dok.Rudenim Denpasar

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial AAHMH (33) lantaran tak mampu membayar denda overstay.

Pria yang terbukti melebihi izin tinggal itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (5/9/2023) malam dengan tujuan akhir Cairo-Mesir.  Sebanyak tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.

Kemenkumham Bali

“AAHMH terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival dan ia telah memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang pada 9 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangan pers, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA  'Burden Sharing' Solusi Bersama Atasi Pengungsi di Bali

Babay mengungkapkan, kedatangan AAHMH di Bali untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal dengan seorang wanita WNI yang ia kenal di Dubai.

“Ia berkilah bahwa sebelumnya ia sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada 5 Februari 2023, namun karena urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada 6 Februari 2023, maka ia melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada 8 April 2023 di sebuah restoran di Denpasar ia mengaku dengan istrinya terlibat pertengkaran, sehingga ia diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut. Dia mengaku kabur untuk melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pemeriksaan ternyata WNA Mesir itu telah overstay selama 31 hari.

BACA JUGA  Inilah Nama 16 Penerima Penghargaan dari Dirjen Imigrasi

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rudenim Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

AAHMH dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 5 September 2023 dengan tujuan akhir Cairo-Mesir.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” pungkas Babay.

BACA JUGA  Bidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ Jadi Duta Layanan

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu juga menegaskan bahwa WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun).

“Saya berharap agar warga negara asing dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” harapnya.(One/01)