MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usut Transaksi Ilegal Emas PT Antam

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku induk holding dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan tersangka kepada pengusaha asal Surabaya Budi Said dalam kasus transaksi ilegal jual beli emas.

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong ANTAM untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung dalam mengusut perkara dimaksud.

“Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Selly dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/1).

Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

BACA JUGA  Praktisi: Kenali Pasar Potensial untuk Promosikan Produk Lewat Medsos

“Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.

Ia mengatakan MIND ID bersama ANTAM berkomitmen untuk proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

“Tentu bagi perusahaan, kejadian ini adalah lesson learned (dijadikan pembelajaran, red.). Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” tandas Selly.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan “crazy rich” Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.

BACA JUGA  BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. (05)