Bali  

Terlantar di Ubud, Lansia Asal Belgia Dideportasi Rudenim Denpasar

Lansia asal Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (23/1/2024).
Lansia asal Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (23/1/2024). Foto:Dok.Rudenim Denpasar 

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria lanjut usia (lansia) asal Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kakek ini terlantar di Ubud Kabupaten Gianyar, lantaran tak memiliki uang untuk bertahan hidup di Bali.

Kakek ini terlantar di Ubud Kabupaten Gianyar, lantaran tak memiliki uang untuk bertahan hidup di Bali.

Kemenkumham Bali

PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024), Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan PGMG adalah pemegang ITAS wisatawan lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024.

Selama tinggal di Bali, ia mengandalkan uang pensiunan bulanannya untuk memenuhi kehidupannya.

BACA JUGA  Dukung Program Pemerintah, Kodam IX/Udayana Gelar "Serbuan Vaksinasi" di Tabanan

“Dia kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial. Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023. Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp 200.000,- yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup,” ungkap Dudy.

Polsek Ubud berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat menangani kakek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

WNA Belgia ini selanjutnya direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya” terang Dudy.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Gelar Rakor Evaluasi dan Capaian Kinerja

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan lansia asal Belgia ini ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023.

“Setelah didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya,” pungkasnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyatakan sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Peningkatan Kualitas Pariwisata Pulau Dewata

“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Romi.(One/01)