Hemmen
Hukum  

Buronan Kasus Korupsi, Dody Baswardojo Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Tabur

Tim Tabur Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Rabu (20/3).

Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000,-.

Kemenkumham Bali

Atas perbuatannya, terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,-.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” kata Ketut dikutip, Kamis (21/3).

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

BACA JUGA  16 Tahun Buron, Terpidana Tipikor Ditangkap Kejari Kota Cirebon

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (05)