Hukum  

Susul Rekannya di Rutan Salemba, Dirut CV Citra Mandiri Ditahan Kejari Jakarta Utara

Susul Rekannya di Rutan Salemba, Dirut CV Citra Mandiri Ditahan Kejari Jakarta Utara
Dirut CV Citra Mandiri berinisial MH ditahan penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara terkait kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Wilayah Jakarta-Banten 2021-2023. (Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dirut CV Citra Mandiri berinisial MH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terkait kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Wilayah Jakarta-Banten 2021-2023.

MH menyusul rekannya berinisial IM yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Salemba terkait perkara serupa pada Kamis (2/5/2024).

Kemenkumham Bali

MH dibawa ke Rutan Salemba setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan pada Senin (6/5/2024).

Pemeriksaan terhadap MH dilakukan setelah sebelumnya ia mangkir memenuhi panggilan Kejari Jakarta Utara.

Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rans Fismy, menyatakan dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka TWF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta-Banten 2021-2023, MH, Dirut CV Citra Mandiri dan IM, Direktur CV Citra Mandiri,” kata Rans Fismy dalam keterangannya.

TWF dan IM sebelumnya telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

BACA JUGA  Tiko Aryawardhana Buka Suara Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (2/5/2024). Pihaknya kembali melakukan pemanggilan pada hari Senin (6/5/2024).

“Penetapan terhadap ketiga tersangka itu terkait dugaan korupsi penjualan sejumlah komoditas komersil seperti beras, minyak serta gula di Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten,” ungkapnya.

Pada tahun 2022, jelasnya, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil kepada CV Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Dirut dan IM Direktur CV Citra Mandiri.

“Dalam penjualannya diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP penjualan komoditas komersil, karena transaksi dengan sistem tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,’ jelas Rans Fismy.

Ia menambahkan, sejak September sampai Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).

BACA JUGA  Hakim Jon Sarman Saragih Promosi Ketua PN Medan, Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” terangnya.

“Tersangka TMF dan IM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” ujarnya

.(um/01)

akhirnya menjebloskan MH, Dirut CdinV Citra Mandiri ke dalam tahanan.

Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta-Banten 2021-2023, MH, Direktur Utama CV Citra Mandiri dan IM, Direktur CV Citra Mandiri.

Direktur Utama (Dirut) CV Citra Mandiri, MH, dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat,  oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA  Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tersangka MH menyusul tersangka TMF yang telah dilakukan penahanan pada Kamis (2/5/2024). Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten itu ditahan bersama tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka MH, Senin (6/5/2024). Hal itu dilakukan karena sebelumnya MH dinilai tidak kooperatif atau mangkir sehingga dipanggil lagi bahkan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka MH.(um/01)