Dr. Titik Haryati: Pemenuhan Hak Anak Berkaitan dengan Masa Depan Indonesia

Dr. Titik Haryati: Pemenuhan Hak Anak Berkaitan dengan Masa Depan Indonesia
Dr. Titik Haryati M.Pd dari DPP Asosiasi Dosen Indonesia (kanan) di sela Bimtek Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bagi SDM Lembaga Profesi di Bogor, Rabu (12/6/2024). (Foto: Dok.Pribadi).

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, dan Perlindungan Penyalahgunaan Narkoba Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Dr. Titik Haryati M.Pd menilai, pengasuhan dan pemenuhan hak anak sangat penting karena berkaitan dengan masa depan Indonesia.

Tak heran pengasuhan dan pemenuhan hak anak menjadi prioritas Pemerintah dalam menyongsong generasi ‘Indonesia Emas’.

Kemenkumham Bali

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Titik Haryati saat berbicara dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bagi SDM Lembaga Profesi di Bogor, Rabu (12/6/2024).

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk di dalamnya organisasi profesi. Dalam kaitan ini, ADI sebagai lembaga profesi mendukung Pemerintah agar pemenuhan hak anak bisa terus meningkat dan berkualitas,” ujar Dosen Uhamka dan Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Ia mengatakan, DPP-ADI menyambut baik sinergi dengan Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu MM dalam Bimtek Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan.

BACA JUGA  Partisipasi Perempuan Dalam Bidang Politik Masih Rendah

Selain dengan ADI, Bimtek dimaksud juga melibatkan organisasi profesi lain seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Guru, dan Ikatan Perawat Anak. Tujuannya agar kolaborasi terkait pengasuhan dan pemenuhan hak anak bisa meluas dan melibatkan banyak pihak.

“Dengan adanya kerja sama antara Pemerintah dan lembaga non-pemerintah itu, gerak aksi pemenuhan hak anak bisa menjadi massif, dan hak asuh anak menjadi pekerjaan rumah bersama dengan harapan akan lahir sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait,” kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) itu.

Ia juga mengemukakan, kerja sama antara Pemerintah dan lembaga non-pemerintah membutuhkan acuan dan bimtek sebagai implementasi kebijakan.

“Dan bimtek yang berkaitan dengan output dari implementasi, apalagi dalam isu pemenuhan hak dan pengasuhan anak,” jelasnya.

BACA JUGA  Dr. Titik: Penyalahgunaaan Narkoba di Perguruan Tinggi Kian Mengkhawatirkan

Perkawinan Anak

Sementara itu Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Suhaeni, S.Sos menerangkan, pengasuhan anak berkaitan dengan posisi ibu dalam keluarga, dan pemenuhan hak anak akan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.

“Kita dari Kementerian PPPA juga memfokuskan pada pencegahan perkawinan anak yang menjadi problem serius bagi isu pengasuhan anak,” tegasnya.

Dalam bimtek tersebut, ia mengungkapkan bahwa angka perkawinan anak terus mengalami penurunan dari 8,06 persen pada 2022 menjadi 6,92 persen pada 2023.

Meski data tersebut melampaui target Kementerian, lanjutnya, di lapangan ditemukan masih ada perkawinan anak yang tidak tercatat. Secara regulasi sudah cukup kuat, tetapi masih dibutuhkan peraturan teknis.

Selain isu perkawinan anak, pengasuhan anak di tempat bekerja juga menjadi salah satu isu yang diperhatikan Pemerintah.

BACA JUGA  Perpres Publisher Rights Ditandatangani, Wujud Dukungan Pemerintah Untuk Jurnalisme Berkualitas

“Dalam kaitan ini Kementerian PPPA menyelenggarakan daycare (layanan penitipan anak) di lingkungan kerja terkait pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bimtek Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan itu sendiri digelar dari 11 hingga 13 Juni 2024.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama ADI dengan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak RI Cq. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak-Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan.(01)