Hukum  

Putusan Gugatan OC Kaligis ke Jiwasraya Ditunda Lagi, Ini Alasan Hakim

Praktisi hukum senior OC Kaligis dan rekan, usai sidang di PN Jakarta Pusat/Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pembacaan putusan gugatan OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021), kembali ditunda.

Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan, menyatakan belum siap dalam penyusunan surat putusan.

Kemenkumham Bali

“Kami mohon maaf, karena naskah putusan belum selesai, sidang kami tunda sampai tanggal 1 Juni 2021,” ucap Hakim Saptono, dalam persidangan.

BACA JUGA  Overstay, WNA Kazakhstan Dideportasi Rudenim Denpasar

Atas penundaan pembacaan putusan untuk kedua kali ini, OC Kaligis selaku penggugat menyatakan akan membuat pihak tergugat senang.

“Pastinya pihak tergugat senang sekali, sejak awal memang sudah kelihatan kok mengulur-ulur waktu, segala cara dilakukan,” ungkap Praktisi hukum senior ini kepada wartawan.

Ia juga mengaku heran jika Majelis Hakim masih mau menerima pembuktian berupa surat akal-akalan adanya restrukturisasi.

BACA JUGA  Sengkarut Undang-Undang ITE

“Tergugat masih memasukkan bukti di luar persidangan, itu licik sekali. Seharusnya ditolak karena acara pembuktian sudah lewat,” ujar penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini.

OC Kaligis dan rekan usai sidang di PN Jakarta Pusat/Foto:istimewa

Kendati demikian, dirinya berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara objektif sesuai fakta yang ada.

“Itu uang tabungan saya kok, ada perjanjian, ada bunga. Jadi itu semua itu memang harus dia (Jiwasraya) bayar,” tandasnya.

Pihaknya pun kembali menegaskan menolak restrukturisasi yang dinilainya hanya akal-akalan tergugat.

“Kami minta diputus saja gugatan kami. Sebab kami tidak mau restrukturisasi, kami menolak restrukturisasi,” tegas OC Kaligis.

BACA JUGA  DPC AAI Jakbar Resmi Tempati Kantor Baru

Dalam perkara ini, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

Kemudian, Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

BACA JUGA  Bukti Sudah Jelas, OC Kaligis Heran Perkara Denny Indrayana Tak Kunjung Dilimpahkan

Tinggalkan Balasan