Kejagung Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Ronald Tannur

Kejagung
Kejagung Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Ronald Tannur (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga oknum hakim, yaitu ED, HH, dan M.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mengatakan proses serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jumat (13/12/2024).

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang diterima oleh para hakim tersebut dari Lisa Rachmat, pengacara Terpidana Gregorius Ronald Tannur, untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya.

BACA JUGA  Adnan/Mychelle Mengaku Tidak Punya Persiapan Khusus

“Suap yang diterima oleh ketiga tersangka diperkirakan berjumlah 140.000 Dollar Singapura, yang didistribusikan dalam beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang yang ditemukan di Bandara Ahmad Yani Semarang serta pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.

Kemudian pada 23 Oktober 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai barang bukti terkait suap dalam perkara Ronald Tannur.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” tutup Dr. Harli Siregar.

BACA JUGA  Selama Libur Nataru PT KAI Catat Rata-rata Jumlah Penumpang 12 Ribu

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain.

  • Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PR/04)