JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mengamankan aset yang diduga diperoleh dari aktivitas melawan hukum dalam pengelolaan usaha pertambangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi serta mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Salah satu aset yang menjadi perhatian dalam penyitaan tersebut adalah satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022. Kendaraan supercar itu ditemukan penyidik dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat upaya untuk menghalangi proses penyitaan. Berdasarkan temuan di lapangan, kunci kendaraan tersebut diduga sengaja dibuang ke dalam parit agar mobil tidak dapat segera diamankan oleh petugas.
Meski demikian, penyidik berhasil menguasai kendaraan tersebut dan membawanya sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Selain Lamborghini Aventador, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan. Aset yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Mitsubishi Triton.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Rinciannya terdiri atas empat kavling tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya serta dua kavling tanah kosong. Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh penyidik Jampidsus.
Menurut Kejaksaan Agung, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain berfungsi sebagai barang bukti, aset yang berhasil diamankan juga dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara apabila nantinya terbukti berasal dari hasil kejahatan.
Dalam perkara ini, tersangka SDT alias Aseng diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sejak tahun 2017. Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan data yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses pengelolaan usaha pertambangan.
Selain itu, aktivitas usaha yang dilakukan disebut tidak didahului proses due diligence atau uji kelayakan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP milik PT QSS. Namun demikian, perusahaan tersebut diduga tetap digunakan untuk memperdagangkan komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan.
Bauksit tersebut diduga diperjualbelikan menggunakan dokumen milik PT QSS dalam periode 2020 hingga 2024. Dalam praktiknya, tersangka diduga memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum penyelenggara negara yang saat ini masih didalami perannya dalam perkara tersebut.
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter. Padahal, keberadaan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan dokumen ekspor yang menjadi bagian dari modus tindak pidana yang diselidiki.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Namun hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama pihak terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara korupsi tata kelola IUP PT QSS masih terus berjalan. Tim penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses asset recovery atau pemulihan aset negara berjalan optimal sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dapat dikembalikan semaksimal mungkin kepada negara.
Kejaksaan juga memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan tata kelola perizinan pertambangan yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata kelola sektor sumber daya alam nasional. (09/AGF).










