Jadi Hair Stylist di Bali, WNA Turki Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Jadi Hair Stylist di Bali, WNA Turki Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Buka jasa layanan hair stylist, FA, WNA Turki diamankan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai.(Foto: Istimewa)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial FA (40) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Pria tersebut menjadi hair stylist di Bali dan memasarkan jasanya melalui media sosial.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (15/2/2025) menyebutkan, FA diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kuta Utara pada Selasa (11/2/2025). Saat ini FA menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menjelaskan, berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh oleh WNA Turki itu dengan membuka jasa sebagai hair stylist di Bali.

BACA JUGA  Masuk Daftar Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada 

“Unit siber kami mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh FA, dimana yang bersangkutan diduga membuka jasa sebagai hair stylist dan memasarkannya melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA,” ujar Winarko.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, FA terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Februari2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Winarko mengungkapkan, izin tinggal kunjungan dari VOA hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” terang Winarko.

BACA JUGA  Keasyikan Berlibur Sampai Overstay, Bule Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, WNA Turki itu mengaku membuka jasa sebagai hair stylist untuk memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali. Adapun yang menjadi pelanggannya tidak hanya WNA, namun juga ada warga lokal.

“FA mematok tarif Rp 100.000 hingga Rp 600.000 untuk jasa potong rambut dan Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000 untuk perawatan rambut tergantung dari tingkat kesulitan dan perawatan yang diberikan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, terhadap FA telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko.(One/01)