Mentan Instruksikan Produsen Minyakita yang Curang Ditindak

Menag
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau kecurangan takaran minyakita (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti mengurangi takaran harus ditindak tegas. Pernyataan ini disampaikan Mentan setelah adanya temuan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) lalu.

Saat ditemui awak media setelah pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, di Jakarta, Senin (10/3), Mentan hanya memberikan jawaban singkat namun tegas.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Satu kata, tindak tegas,” ujar Andi Amran Sulaiman.

Mentan menegaskan bahwa jika tiga perusahaan produsen Minyakita terbukti melanggar ketentuan, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

BACA JUGA  Serma Abdi Nasrullah Harumkan Kodim 0819 Pasuruan di MHQ

“Yang menyalahi aturan, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah sanksi yang akan diterapkan bersifat pidana atau perdata, Mentan menyatakan bahwa kedua opsi tersebut bisa digunakan.

“Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya,” ucapnya sambil meninggalkan awak media.

Dalam sidak yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label.

Isi dalam kemasan seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750-800 mililiter. Harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, tetapi dijual seharga Rp18.000 per liter.

Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran ini diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni, PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) (Kudus, Jawa Tengah) dan PT Tunasagro Indolestari (Tangerang, Banten)

BACA JUGA  Respon Dewi Perssik Usai Disebut Tubuhnya Bersarang Jin

Sementara itu, Satgas Pangan Polri segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan terhadap tiga produsen tersebut. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa hasil pengukuran sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi kemasan dan label yang tertera.

“Dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” ujar Brigjen Pol Helfi, Minggu (9/3).

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran dan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.(PR/04)