JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, guna mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi resmi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro menyebutkan, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis (12/6).
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini, diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Sementara itu, untuk SIM B tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Perpanjangannya harus dilakukan langsung di Satpas, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Biaya
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya yang dikenakan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar dan cepat.(01)









