Oknum Wartawan Ngaku dari Mabes Polri, Terjerat Enam Laporan Pidana di Bali

Diduga Gelapkan Rp 26 Miliar, WNA Rusia Dilaporkan Investor ke Polisi. Oknum Wartawan Ngaku dari Mabes Polri, Terjerat Enam Laporan Pidana di Bali
Mapolda Bali (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial INS (46), yang dikenal dengan nama Dede dan mengaku sebagai wartawan, tengah terjerat enam laporan dugaan tindak pidana di Polda Bali. Laporan terhadap oknum wartawan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, hingga penyebaran informasi palsu.

Dalam sejumlah laporan, Dede juga diduga mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti para korbannya.

Berdasarkan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tercatat atas nama terlapor yang sama.

Enam laporan tersebut antara lain STPL/1228/VI/2025/SPKT/Polda Bali, STPL/805/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPL/841/V/2025/SPKT/Polda Bali, STPL/907/V/2025/SPKT/Polda Bali dan STPL/906/V/2025/SPKT/Polda Bali.

Salah satu pelapor mengaku telah difitnah oleh oknum wartawan tersebut, yang menuduhnya mengambil uang secara tidak sah di sebuah warung makan di Gianyar. Tuduhan itu dibantah keras oleh pelapor.

BACA JUGA  Thariq Halilintar Ungkap Nama dan Makna Anak Pertamanya

Pelapor lainnya menyebut telah menerima ancaman melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkannya ke Kapolri.

Dugaan pengancaman serupa juga dilaporkan terjadi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, dengan menggunakan nomor telepon yang sama. Dalam kasus itu, Dede disebut-sebut juga mengaku sebagai pemilik media.

Laporan lain menyebutkan bahwa Dede diduga telah merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, yang dinilai melanggar UU ITE. Ia juga diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban.

Selain itu, terdapat dugaan pemerasan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP. Terlapor diduga menyebarkan informasi palsu serta meminta uang secara paksa.

BACA JUGA  Ungkapkan Terima Kasih, Prabowo Berkomitmen Balas Penghormatan Istimewa India

Hingga saat ini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Bali. Meski mayoritas korban menyebut nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, kepolisian belum merilis identitas lengkap terlapor secara resmi.

“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pelaku serta motif dari perbuatannya,” ujar salah satu petugas Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya sejumlah laporan terhadap terduga pelaku. “Benar, ada sejumlah laporan yang kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan,” ujarnya.

Salah satu laporan terkait dugaan pemerasan kini sudah masuk tahap penyelidikan dan tengah menunggu gelar perkara untuk peningkatan status ke penyidikan.

BACA JUGA  Legislator Komisi IV Dukung Gerakan Bapanas Kampanyekan Penganekaragaman Pangan

“Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melengkapi proses dengan pemeriksaan saksi tambahan,” katanya.

Menurutnya, jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat berbagai pasal pidana, termasuk UU ITE, serta pasal-pasal tentang pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan dalam KUHP.(tim)