AMKI Jateng Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di DPRD Pati

AMKI Jateng Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di DPRD Pati
Ketua AMKI Jateng, Samsul Arifin.(Foto: Dok.Pribadi)

“Pasal dalam UU Pers sudah tegas mengatur bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika akses itu dihalangi dengan kekerasan, maka hal tersebut merupakan tindak pidana.”

PATI, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Samsul Arifin, atau yang akrab disapa Mas Samsul, angkat bicara terkait insiden kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Mas Samsul, tindakan represif yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, terhadap wartawan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers.

“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apa pun alasannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

BACA JUGA  Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Tenggara Melonguane-Sulut

Insiden bermula ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung seusai rapat Pansus. Namun, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Akibatnya, salah satu wartawan terjatuh ke lantai akibat tarikan keras. Kejadian tersebut membuat jurnalis kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Mas Samsul menilai, aksi itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

“Pasal dalam UU Pers sudah tegas mengatur bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika akses itu dihalangi dengan kekerasan, maka hal tersebut merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Enam Sikap

BACA JUGA  Wabup Asahan Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut

Sebagai Ketua AMKI Jawa Tengah, Mas Samsul menyampaikan enam sikap tegas terkait kasus ini. Pertama, mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput di DPRD Pati. Kedua, menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis karena bertentangan dengan hukum. Ketiga, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Keempat, menyatakan bahwa kekerasan yang menghambat kerja wartawan sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi. Kelima, mendesak pihak berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di lingkungan DPRD. Keenam, mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA  8 Warga Meninggal Akibat DBD, Pemkab Sintang-Kalbar Lakukan Pencegahan

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam dan mendesak aparat hukum mengusut tuntas insiden ini,” pungkasnya.(01)