Pasutri di Magetan Curi Motor, Korbannya Ibu Kandung Sendiri

Pasutri di Magetan Curi Motor, Korbannya Ibu Kandung Sendiri
Petugas Satreskrim Polres Magetan menggelandang pasutri tersangka kasus curanmor.(Foto: Humas Polres Magetan)

MAGETAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IRS (23) dan RA (27) atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik ibu kandung pelaku sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan pada pertengahan Oktober 2025.

Pasutri ini ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (31/10/2025) pagi. Saat penangkapan, IRS sedang berada di teras rumah, sedangkan RA masih berada di dalam kamar.

Korban, ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu (19/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan anak kandung korban yang melakukan aksi pencurian bersama istrinya.

BACA JUGA  Bupati Suprawoto Beberkan Prestasi Magetan ke Menparekraf Sandiaga Uno

Modus pencurian dilakukan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang. Sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Mojokerto seharga Rp4,5 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Seksi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Magetan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri.(DNY/01)