Aturan PPFTZ-02 Dinilai Hambat Distribusi Pangan, Pelaku Usaha Minta Evaluasi

Aturan PPFTZ-02 Dinilai Hambat Distribusi Pangan, Pelaku Usaha Minta Evaluasi
Sejumlah pelaku usaha ekspedisi dan pedagang pasar mengeluhkan penerapan dokumen pabean PPFTZ-02 untuk barang yang keluar dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam.(Foto: istimewa)

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah pelaku usaha ekspedisi dan pedagang pasar mengeluhkan penerapan dokumen pabean PPFTZ-02 untuk barang yang keluar dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam. Mereka menilai aturan tersebut menyebabkan keterlambatan distribusi bahan pangan segar menuju Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa pekan terakhir.

Komoditas seperti sayur, buah, dan bahan pangan segar lainnya membutuhkan penanganan cepat agar tidak mengalami penurunan mutu. Proses verifikasi dokumen yang dinilai berjalan lambat disebut berdampak pada kondisi barang saat tiba di daerah tujuan.

“Barang pangan segar tidak bisa menunggu lama. Jika tertahan karena dokumen, kami khawatir kualitasnya turun,” ujar salah satu pelaku usaha ekspedisi di Batam, Kamis (27/11).

BACA JUGA  Jenazah Korban Kapal Karam di Malaysia, Dipulangkan ke Indonesia

Pedagang di Tanjungpinang juga merasakan dampak yang sama. Mereka menyebut pasokan yang terlambat membuat ketersediaan di pasar menurun dan bisa memengaruhi harga jual. Beberapa pedagang mengaku harus mengurangi pembelian atau mencari pemasok alternatif untuk menjaga pasokan.

Di sisi lain, PPFTZ-02 merupakan dokumen pengawasan keluar-masuk barang dari FTZ untuk memastikan jenis dan volume barang sesuai ketentuan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak. Sumber di lingkungan kepelabuhanan menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi bagian dari prosedur standar pengawasan logistik di kawasan FTZ.

Menurut sejumlah pelaku usaha, persoalan yang muncul bukan hanya terkait kewajiban dokumen, melainkan kecepatan proses dan koordinasi antarinstansi. Mereka berharap mekanisme pengawasan tetap berjalan, tetapi disertai pengaturan khusus bagi bahan pangan segar yang membutuhkan penanganan cepat.

BACA JUGA  Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Kekerasan Terhadap Siswa di Sekolah

“Kami tidak menolak pengawasan. Yang kami harapkan hanya percepatan proses untuk komoditas yang sifatnya mudah rusak,” kata seorang pelaku ekspedisi lainnya.

Pelaku usaha meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan pemerintah kabupaten/kota ikut menengahi persoalan tersebut. Mereka mendorong adanya koordinasi bersama Bea Cukai, Balai Karantina, operator pelabuhan, dan pelaku usaha untuk mencari solusi guna menjaga kelancaran pasokan kebutuhan pokok.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai dan Balai Karantina belum memberikan keterangan mengenai keluhan tersebut.(tim)