13 Tahun Pembeli Menunggu Serah Terima, Kevin Wu Soroti Keterlambatan SLF Apartemen Pluit Sea View

13 Tahun Pembeli Menunggu Serah Terima, Kevin Wu Soroti Keterlambatan SLF Apartemen Pluit Sea View
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, bersama perwakilan pemilik unit Apartemen Pluit Sea View.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perwakilan pemilik unit Apartemen Pluit Sea View mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Rabu (3/12/2025) untuk menyampaikan keluhan terkait serah terima unit yang belum terealisasi selama lebih dari 13 tahun. Keterlambatan itu terjadi karena pengembang belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sebelum hunian dapat ditempati.

Dalam rapat tersebut, para pemilik unit Apartemen Pluit Sea View memaparkan kerugian material dan immaterial yang dialami. Mereka juga meminta kepastian mengenai kelanjutan proses serah terima, termasuk kemungkinan kompensasi dari pengembang.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menilai pengembang harus memberikan kejelasan kepada konsumen yang telah melunasi pembelian unit sejak 2012.

BACA JUGA  Polling Institute: Elektabilitas PDIP Turun, Gerindra dan PSI Naik

“Pihak pengembang harus memberikan kepastian kepada para pembeli. Banyak dari mereka sudah menunggu sejak 2012 untuk serah terima,” ujarnya.

Kevin Wu menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila pengembang tetap gagal memenuhi persyaratan, khususnya penerbitan SLF.

“Sudah 13 tahun para pembeli menunggu tanpa kejelasan. Jika SLF belum juga terpenuhi, kompensasi harus dipertimbangkan,” ucapnya.

Kevin juga mempertanyakan mekanisme pengawasan pembangunan di Jakarta. Ia menilai kasus Pluit Sea View bisa mencerminkan masalah yang lebih luas.

“Kami ingin mengetahui bagaimana mungkin sebuah apartemen dapat dijual meski syarat SLF terkait keselamatan bangunan, seperti sistem pemadam kebakaran, belum terbit,” katanya.

Menurut , kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perizinan bangunan.

BACA JUGA  Pedagang Tercekik Pungli, Kevin Wu Minta Aparat Bertindak Tegas Lindungi Warga!

“Saya khawatir kasus ini bukan satu-satunya, melainkan bagian dari persoalan yang lebih besar,” ujar

Pertanyakan Pembayaran Pajak Tanpa Faktur

Dalam rapat tersebut, sejumlah pemilik unit mengungkapkan bahwa mereka telah membayar pajak, tetapi belum menerima faktur. Menanggapi hal itu, Kevin menyatakan perlunya penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Pengakuan bahwa pajak telah dibayar tetapi faktur tidak diterima sangat mengkhawatirkan. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini bisa berujung pada dugaan pelanggaran pidana,” tuturnya.

Kevin meminta pemerintah dan pengembang memberikan penjelasan terbuka agar para pembeli mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak mereka.

“Saya juga ingin kembali bertanya. Mengapa para pemilik unit di Apartemen Pluit Sea View masih belum menerima faktur tersebut. Jangan-jangan, di sini juga terdapat permasalahan yang bisa dipidanakan di kemudian hari apabila tidak ada kejelasan,” pungkasnya.(01)