Komjak RI Dukungan Penindakan KPK Atas OTT Oknum Jaksa

Komjak RI
Komjak RI Dukungan Penindakan KPK Atas OTT Oknum Jaksa (Foto: net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menegaskan sikap menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas negara.

“Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

BACA JUGA  Setelah Firza, Hanif pun Datang

Nurokhman menekankan bahwa perbuatan oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai cerminan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa OTT ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga kehormatan, marwah institusi, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kasus OTT terhadap jaksa tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kesalahan individu. Peristiwa tersebut juga mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kejaksaan.

“Ini menjadi indikator kegagalan pengawasan melekat. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan secara konsisten,” tegasnya.

Menurut Nurokhman, tidak semua persoalan internal dapat dibebankan kepada Jaksa Agung. Pasalnya, sebagian kewenangan pengawasan dan pembinaan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di masing-masing wilayah.

BACA JUGA  Saksi Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Alasan Bagi Jaksa Hentikan Perkara Novel Baswedan

Komisi Kejaksaan RI juga menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum jaksa yang terjaring OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Selain diproses melalui jalur pidana, oknum tersebut dinilai layak untuk dijatuhi sanksi pemberhentian dari institusi Kejaksaan.

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyatakan akan mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.(PR/04)