Kejagung Komitmen Bersih-Bersih Internal, Jaksa Agung: Tak Ada Intervensi Kasus

Kejagung
Kejagung Komitmen Bersih-Bersih Internal, Jaksa Agung: Tak Ada Intervensi Kasus (Foto: net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum jaksa diproses secara tegas dan transparan tanpa intervensi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan mencampuri penanganan perkara, termasuk kasus dugaan suap dan pemerasan yang menyeret aparat internal.

Menurut Anang, Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

“Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapal Terbalik, 17 ABK Masih Dicari Tim SAR

Ia menambahkan, berbagai peristiwa yang mencuat belakangan ini menjadi refleksi penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Anang juga menjelaskan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, bersama pihak swasta berinisial SL.

Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan telah diserahkan ke Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.

BACA JUGA  Kejari OKI Berhasil Amankan Jaksa Gadungan yang Diduga PNS Aktif

Selain itu, Anang mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadike, dari Kejaksaan Agung.

Penyerahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Proses penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” kata Anang.(PR/04)