MALUKU, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (Bupati MBD) Ditreskrimsus Polda Maluku, gratifikasi, bupati mbd, korupsi ), Benjamin Thomas Noach. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus terus berjalan. Namun, ia menegaskan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait rencana peningkatan status perkara maupun materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari strategi penyidik.
“Mohon maaf, terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan itu merupakan strategi penyidik yang belum bisa kami buka ke umum,” kata Kombes Piter kepada awak media, baru-baru ini.
Kombes Piter menegaskan, kepolisian tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara berkesinambungan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi bahan penyelidikan.
“Pihak-pihak yang belum bisa hadir pada undangan klarifikasi sebelumnya akan kami undang kembali untuk hadir,” tegasnya.
Meski demikian, penyidik belum merinci pihak-pihak yang akan dipanggil kembali maupun jadwal pelaksanaan klarifikasi lanjutan.
Ditreskrimsus Polda Maluku terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tertanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Dalam proses penyelidikan, enam orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak lainnya untuk menelusuri dugaan aliran dana yang diduga disetor kontraktor kepada kepala daerah di kabupaten berjuluk Kalwedo tersebut.
Sejak akhir 2025, penyidik secara intensif melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului praktik suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Berdasarkan data yang diperoleh, dugaan transaksi dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati. Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Pada pemeriksaan yang dilakukan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD, kuasa hukum kontraktor Pilipus Y Tahalele, Yustin Tuny, menyatakan kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin.
Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, penyaluran dana tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.
“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Seluruh bukti tersebut, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun enam saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini yakni Staf Keuangan MBD Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD Eduard Davidz, Plt Kadis PUTRPKP MBD Simon Dahoklory, serta kontraktor Pilipus Y Tahalele.(04)









