JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, merupakan pejabat peradilan yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sebelum bertugas di Depok, ia pernah menduduki sejumlah jabatan struktural dan fungsional di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, sebelum menjabat Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan tercatat menjabat sebagai Ketua PN Jombang sejak 7 Februari 2022, setelah sebelumnya mengemban tugas sebagai Wakil Ketua PN Jombang pada 4 Mei 2021. Ia juga pernah menjabat Ketua PN Pelalawan sejak 4 November 2019 serta Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun pada 5 November 2018.
Karier kehakimannya dimulai sebagai Hakim Tingkat Pertama PN Sangatta pada 30 Juni 2004. Selanjutnya, ia bertugas di PN Tanjung Selor sejak 12 Juni 2007, PN Muara Enim sejak 1 April 2009, PN Kepahiang sejak 28 Juli 2009, PN Pamekasan sejak 10 Agustus 2012, dan PN Cibinong sejak 10 Juni 2015.
Nama Bambang Setyawan disebut dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (5/2/2026). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan terhadap Wakil Ketua PN Depok. Ia menyampaikan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi itu berasal dari unsur aparat penegak hukum. Namun, KPK belum memerinci perkara yang tengah ditangani, termasuk jumlah pihak yang diamankan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah,” kata Fitroh.
Ia menyatakan, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan pengurusan suatu perkara di pengadilan. KPK masih melakukan pendalaman dan memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan.(tim)










