Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim dan TPPU Migor

Marcella Santoso
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim dan TPPU Migor (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus minyak goreng (migor). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyuap hakim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama,” tulis amar tuntutan Jaksa.

Marcella dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam perkara pencucian uang, ia juga disebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

BACA JUGA  POLICE GOES TO SCHOOL: Membangun Generasi Disiplin dan Berkarakter di UPT SMP Negeri 4 Pasuruan

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terdakwa terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif. Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat serta tak mengakui perbuatanya,” jelasnya.

Sementara itu, jaksa menyebut tidak terdapat hal yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap penuntut umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Marcella juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 150 hari. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,602 miliar. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA  Soal Film "Dirty Vote", Respons Wapres: Keinginan Baik Harus Direspons Baik

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberhentikan Marcella dari profesinya sebagai advokat. Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut Marcella melakukan suap bersama rekan advokatnya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap senilai USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar tersebut diduga diberikan agar tiga korporasi tersebut divonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Pemberian uang disebut dilakukan melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Uang itu kemudian disalurkan kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

BACA JUGA  Kajari Palangkaraya Tancap Gas Berantas Dugaan Korupsi di UPR

Selain suap, jaksa juga menyatakan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei melakukan pencucian uang sebesar Rp28 miliar yang diduga berasal dari pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.

Khusus untuk Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan keduanya juga melakukan pencucian uang sebesar Rp24,537 miliar, yang disebut sebagai fee dari pengurusan suap agar para terdakwa korupsi CPO memperoleh putusan lepas.(04)