Pengawasan Triwulan PTA Kepri di PA Batam Tekankan Transparansi dan Layanan

PA Batam
Pengawasan Triwulan PTA Kepri di PA Batam Tekankan Transparansi dan Layanan (Foto: Net)

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau (PTA Kepri) kembali melaksanakan agenda pengawasan daerah triwulan I tahun 2026 di Pengadilan Agama Batam (PA Batam) pada 23–24 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

Tim pengawasan dipimpin oleh Hakim Tinggi Drs. H. Asnawi sebagai Ketua Tim, dengan anggota H. Ridwan, S.H., M.H., Heri Fitra, S.H., Ronny Setiawan, A.Md., serta Muhammad Rizqi Hengki, S.H. Selama dua hari, tim melakukan peninjauan menyeluruh yang dihadiri Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional PA Batam.

Kegiatan rutin ini difokuskan pada penelaahan manajemen peradilan serta administrasi perkara guna memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan integritas.

BACA JUGA  MA Jelaskan Paradigma Disrupsi dalam Dunia Peradilan Indonesia

Pengawasan daerah tidak hanya dimaknai sebagai evaluasi administratif semata, melainkan sebagai instrumen pengawasan berkelanjutan atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap manajemen peradilan, administrasi perkara dan persidangan, administrasi kesekretariatan, hingga sistem pengelolaan pengaduan serta kualitas pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, PTA Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan nilai integritas menjadi fokus utama dalam proses pengawasan tersebut.

Sebagai pengadilan tingkat banding, PTA Kepri juga mengoptimalkan perannya sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung Republik Indonesia di daerah. Selain menjalankan fungsi judex facti dan judex juris dalam pemeriksaan perkara, pengadilan tingkat banding bertindak sebagai pengendali mutu (quality control) atas kinerja pengadilan agama di wilayah hukumnya.

BACA JUGA  Koramil Paiton Lakukan Pendampingan Serapan Gabah Petani

Tanggung jawab strategis tersebut mencakup memastikan bahwa kebijakan dan arah pembaruan peradilan yang ditetapkan Mahkamah Agung dapat diimplementasikan secara efektif di PA Batam. Optimalisasi fungsi pengawasan ini dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan agama.

Dengan terlaksananya pengawasan daerah ini, diharapkan tercipta keselarasan antara standar normatif dan praktik penyelenggaraan peradilan di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi momentum reflektif bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.(PR/04)